Rabu, 25 Juli 2007
Nasional
Komisi AIDS Tolak Rencana Penandaan Penderita di Papua
"Pemasangan (microchip) dilakukan hanya pada binatang langka."
JAKARTA -- Komisi Penanggulangan AIDS Nasional menolak rencana pemasangan microchip terhadap pengidap HIV/AIDS di Provinsi Papua. Asisten Deputi Koordinasi Program Inang Winarso menilai penandaan itu merupakan tindakan berlebihan dan belum pernah ada di negara mana pun di dunia. "Pemasangan dilakukan hanya pada binatang langka. Standar kewaspadaan universal juga tidak sampai seperti itu," katanya kepada Tempo kemarin.
Komisi juga menolak rencana pembangunan rumah sakit khusus pengidap HIV/AIDS. Menurut Inang, rumah sakit yang ada di Papua harus meningkatkan pelayanan bagi para pengidap HIV/AIDS. Sebab, pengidap HIV/AIDS justru lebih mudah terkena berbagai penyakit dibanding pasien lain atau para petugas kesehatan. "Kekebalan tubuh para pengidap HIV/AIDS berkurang," ujarnya.
Rencana penandaan pengidap HIV/AIDS tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pembangunan Kesehatan di Papua. Pasal 35 ayat 4 (i) menyebutkan diperlukan alat bantu deteksi yang digunakan untuk mengetahui jumlah, sebaran, gerakan, ataupun aktivitas (seks) pengidap HIV/AIDS. Alat bantu deteksi yang dimaksud adalah microchip, pengkodean, atau penandaan paten pada penderita. Dalam rancangan juga disebutkan pengidap HIV/AIDS harus dirawat di rumah sakit khusus.
Seharusnya, kata Inang, pemerintah Papua meningkatkan pelayanan kesehatan bagi para penderita yang selama ini hanya tersedia di tingkat provinsi. Padahal prevalensi pengidap HIV/AIDS di daerah pegunungan dan pantai yang sulit dijangkau justru lebih tinggi dibanding di daerah yang mudah dijangkau. "Pemerintah daerah seharusnya juga membentuk tim penanganan HIV/AIDS di tiap rumah sakit sehingga penderita bisa ditangani dengan cepat," katanya.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan I Nyoman Kandun mengatakan penandaan itu tak efektif untuk mengetahui penyebaran pengidap HIV/AIDS. "Para penderita (HIV/AIDS) malah akan sembunyi sehingga proses VCT (voluntary, counseling, and test) semakin lambat," katanya dalam pesan pendek kepada Tempo.
Menurut Kandun, penandaan itu juga tak sesuai dengan aturan hak asasi manusia. Para perancang peraturan daerah seharusnya membaca aturan tentang kerahasiaan informasi medis. Sebab, dokter tak berhak mengumumkan penyakit pasien. "Itu melanggar rahasia medis kedokteran dan melanggar hak asasi manusia," ujarnya. PRAMONO | CUNDING LEVI
koran